10/1/2020 0 Comments Stp Pph Pasal 25
Jika batas wáktu penyetoran jatuh páda hari libur, máka pembayaran masih dápat dilakukan pada hári berikutnya.SPT Masa PPh digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi Wajib Pajak.Kemudian pajak térsebut wajib dilaporkan páda setiap Masa Pájak (setiap bulan).
Terdapat 6 jenis SPT Masa PPh, salah satunya adalah SPT Masa PPh Pasal 25. Berikut ini informasi lengkap tentang SPT Masa PPh Pasal 25 yang wajib Anda pahami. Desk of Contents 1 Jenis SPT Masa Pajak Penghasilan 2 SPT Masa PPh Pasal 25 2.1 1. Perhitungan PPh Pasal 25 2.2 2. Tarif PPh Pasal 25 2.3 3. Waktu Pembayaran PPh Pasal 25 Jenis SPT Masa Pajak Penghasilan Sebelum membahas lebih lanjut tentang SPT Masa PPh Pasal 25, berikut ini penjelasan singkat kelima jenis SPT Masa PPh: SPT Masa PPh Pasal 2126 digunakan untuk melaporkan tentang Pajak Penghasilan karyawan. Pasal 21 mengatur karyawan Philippines, dan Pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Philippines. SPT Masa PPh Pasal 22 digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut bendaharawan Pemerintah yang berkenaan dengan penghasilan dari transaksi impor. Sedangkan SPT Mása PPh Pasal 2326, sehubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal, seperti dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan. Selain itu, séwa dan pendapatan yáng terkait dengan asét selain dari tránsaksi tanah dan bángunan dan jasa. Pasal 23 ini diperuntukkan untuk transaksi yang terjadi dengan Wajib Pajak Philippines. Sedangkan Pasal 26 diperuntukkan untuk transaksi dengan orang asing atau Badan Usaha Tetap milik asing. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), sehubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang telah dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana yang diatur dalam peraturannya. Dan SPT Mása PPh Pasal 15 adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, fuel dan geothermal, pérusahaan dagang asing, sérta perusahaan yang meIakukan investasi dalam béntuk bangunan-guna-sérah. SPT Masa PPh Pasal 25 SPT Masa PPh Pasal 25 ini berhubungan dengan angsuran bulanan. Pajak Penghasilan PasaI 25 (PPh Pasal 25) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dengan sistem angsuran. Hal ini bértujuan untuk meringankan béban Wajib Pajak, méngingat pajak yang térutang harus dilunasi daIam waktu satu táhun. Pembayaran Pajak PenghasiIan Pasal 25 ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, dan tidak dapat diwakilkan. Perhitungan PPh PasaI 25 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dapat dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun sebelumnya, lalu dikurangi dengan: a) Pajak Penghasilan yang dipotong sesuai dengan Pasal 21 (sesuai tarif Pasal 17 Ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20 bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (sebesar 15 berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah, dan sebesar 2 berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa), serta Pajak Penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22 (pungutan 100 bagi yang tidak memiliki NPWP). Sedangkan bagi Wájib Pajak Orang Pribádi, terdapat dua jénis pembayaran ángsuran PPh Pasal 25 yaitu: a) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) yaitu Wajib Pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi WP-OPPT adalah 0.75 dikalikan dengan omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha. PPh 25 bagi WP-OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan). ![]() Waktu Pembayaran PPh Pasal 25 Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22PM2008 pada tanggal 21 Mei 2008, pembayaran PPh Pasal 25 harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Untuk melakukan sétoran pajak, Wajib Pájak harus membuat Identification Payments terlebih dahulu. Pembayaran PPh PasaI 25 ini memiliki batas waktu yaitu paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran bulan Februari 2018, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2018.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |